Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2022

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 Tentang Gerakan Peduli Dan Berbudaya Lingkungan Hidup Di Sekolah

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 23/2022 · Permen LHK No. 23 Tahun 2022 · Permen LHK Nomor 23 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2022Tanggal Penetapan:13 Desember 2022
Sistem Pendidikan NasionalPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 Tentang Gerakan Peduli Dan Berbudaya Lingkungan Hidup Di Sekolah
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku20 Desember 2022
Tanggal Penetapan13 Desember 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS). Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 18: Mengatur pemberian penghargaan, termasuk penghargaan kepada sekolah (Adiwiyata) dan kepala daerah yang mendukung pelaksanaan Gerakan PBLHS.
  2. Pasal 18A (Sisipan): Menetapkan kriteria penilaian keberhasilan kepala daerah dalam mendukung Gerakan PBLHS, mencakup kebijakan daerah, tindak lanjut kebijakan, jumlah program/kegiatan, persentase anggaran dinas lingkungan hidup, persentase sekolah yang memperoleh Adiwiyata, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, serta pelaporan. Kriteria ini tercantum dalam Lampiran III.
  3. Pasal 19: Menghapus ayat (1) dan menegaskan bahwa penghargaan kepada kepala daerah diberikan berdasarkan usulan Dewan Pertimbangan Gerakan PBLHS dan penilaian tim penilai Adiwiyata pusat.
  4. Pasal 21: Mengatur pemantauan dan evaluasi Gerakan PBLHS oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota untuk mengetahui efektivitas pencapaian tujuan Gerakan PBLHS. Laporan pemantauan dan evaluasi disusun menggunakan format dalam Lampiran IV.
  5. Pasal 24: Menjelaskan tugas Dewan Pertimbangan Gerakan PBLHS, termasuk memberikan arahan, pertimbangan, dan penilaian atas usulan penetapan gubernur dan bupati/wali kota sebagai penerima penghargaan.
  6. Lampiran: Menambahkan Lampiran III (Kriteria Kepala Daerah yang Berhasil dalam Mendorong Gerakan PBLHS) dan Lampiran IV (Format Pemantauan dan Evaluasi Gerakan PBLHS).

(-)

(-)