Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 22 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 22 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1995 Tentang Penetapan Batas Wilayah Kota Suradadi Dan Kota Pangkah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 22/2006 · Perda Kabupaten Tegal No. 22 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 22 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2006Tanggal Penetapan:20 Juli 2006
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1995 Tentang Penetapan Batas Wilayah Kota Suradadi Dan Kota Pangkah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku20 Juli 2006
Tanggal Penetapan20 Juli 2006
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1995 tentang Penetapan Batas Wilayah Kota Suradadi dan Kota Pangkah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1995 tentang Penetapan Batas Wilayah Kota Suradadi dan Kota Pangkah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal. Perubahan tersebut meliputi penggantian huruf pada ketentuan Pasal 1 menjadi angka, penambahan angka 1 baru pada Pasal 1 yang mendefinisikan 'Daerah' sebagai Kabupaten Tegal, perubahan nomor angka pada Pasal 1, serta perubahan bunyi pada angka 2, 3, dan 4 baru Pasal 1 yang mendefinisikan 'Pemerintah Daerah', 'Bupati', dan 'Kota'. Selain itu, dilakukan perubahan pada ayat (2) Pasal 4 yang mengatur tentang batas wilayah Kota Pangkah, dengan merinci batas-batasnya di sebelah Utara, Selatan, Timur, dan Barat.

Latar belakang perubahan ini adalah adanya pengembangan batas wilayah kota yang disesuaikan dengan peruntukan dan lahan, serta untuk menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi pelaksanaan Batas Wilayah Kota Suradadi dan Kota Pangkah Kabupaten Tegal.

(-)

(-)