Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 7/2022 · Perda Kota Banjarbaru No. 7 Tahun 2022 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2022Tanggal Penetapan:19 September 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku19 September 2022
Tanggal Penetapan19 September 2022
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2020 Nomor 8);

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2021. Pertanggungjawaban ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban APBD meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA), yang mencakup pendapatan sebesar Rp 1.106.399.204.500,20, belanja sebesar Rp 1.121.078.473.717,92, transfer sebesar Rp 0,00, sehingga menghasilkan defisit sebesar (Rp 14.679.269.217,72). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 237.608.161.890,18 dan pengeluaran sebesar Rp 57.456.054.796,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 180.152.107.094,18.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL).
  3. Neraca, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp 3.071.208.004.390,69, jumlah kewajiban sebesar Rp 127.236.103.428,97, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.943.971.900.961,72.
  4. Laporan Operasional (LO).
  5. Laporan Arus Kas (LAK).
  6. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE).
  7. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Perusahaan Daerah. Penyajian laporan keuangan dilakukan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Peraturan Wali Kota akan mengatur lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

(-)

(-)