Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1992 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Rajawali Nusantara Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 10/1992 · PP No. 10 Tahun 1992 · PP Nomor 10 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 1992Tanggal Penetapan:9 Maret 1992
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Rajawali Nusantara Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Maret 1992
Tanggal Penetapan09 Maret 1992
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara Indonesia dengan menambah penyertaan modal Negara. Hal ini dilakukan melalui pengalihan kepemilikan saham Negara pada PT. Philips Ralin Electronics ke dalam modal saham PT. Rajawali Nusantara Indonesia.

Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia menambah penyertaan modal ke dalam modal saham PT. Rajawali Nusantara Indonesia dengan mengalihkan saham-saham milik Negara pada PT. Philips Ralin Electronics. Nilai saham yang dialihkan adalah sebesar Rp. 14.956.500.000,-. Dengan pengalihan ini, kedudukan sebagai pemegang saham pada PT. Philips Ralin Electronics beralih ke PT. Rajawali Nusantara Indonesia. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)