di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2014
Juga dikenal sebagai: PMK 231/PMK.07/2014 · PMK No. 231/PMK.07/2014
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan perkiraan alokasi tambahan dana bagi hasil sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas bumi untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2014 berdasarkan prognosa penerimaan negara bukan pajak dari sektor tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian dana bagi hasil sumber daya alam (DBH SDA) dari pertambangan minyak bumi dan gas bumi untuk Provinsi Aceh. Alokasi tambahan DBH SDA Migas untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2014 ditetapkan sebesar Rp837.929.542.000,00, dengan rincian 55% dari minyak bumi dan 40% dari gas bumi. Alokasi ini merupakan bagian dari DBH SDA Migas yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014.