di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat diktif Lainnya
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 2/2018 · Perda Kabupaten Kuningan No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) di Kabupaten Kuningan. Latar belakangnya adalah bahwa NAPZA, meskipun bermanfaat dalam pengobatan dan ilmu pengetahuan, dapat menimbulkan ketergantungan yang merugikan jika disalahgunakan. Pemerintah Daerah dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama dalam pencegahan dan penanggulangan ini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur persyaratan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah terkait bebas NAPZA.