Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 197 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 197 Tahun 1966 tentang Susunan Organisasi dan Pembagian Kerja Sekretariat Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 197/1966 · Keppres No. 197 Tahun 1966 · Keppres Nomor 197 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 1966Tanggal Penetapan:13 September 1966
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSusunan Organisasi dan Pembagian Kerja Sekretariat Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 September 1966
Tanggal Penetapan13 September 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 170 Tahun 1966

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan organisasi dan pembagian kerja Sekretariat Negara dengan struktur Kabinet AMPERA yang baru terbentuk. Sekretariat Negara dipimpin oleh Sekretaris Negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan terdiri dari tiga biro. Sekretariat ini melaksanakan tugas dalam empat bidang utama dan mengikuti pedoman dari Presidium Kabinet. Selain itu, terdapat beberapa sekretaris khusus yang menangani urusan kepresidenan, presidium kabinet, dan urusan militer. Sekretariat Presidium Kabinet dan Sekretariat Menteri Utama juga diatur dalam keputusan ini, dengan pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas. Keputusan ini menetapkan bahwa semua peraturan yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku.

1. Semua peraturan dan keputusan yang bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini.

(-)