Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 878.577.525.198,00 dan belanja sebesar Rp. 646.699.825.320,00, menghasilkan surplus sebesar Rp.231.877.699.878,00. Pembiayaan terdiri dari pengeluaran sebesar Rp. 45.637.467.900,00. Neraca per 31 Desember 2011 mencatat jumlah aset sebesar Rp.1.646.171.173.771,18, jumlah kewajiban sebesar Rp. 1.417.570.605,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.1.644.753.603.166,18. Laporan arus kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2011 sebesar Rp. 234.040.403.858,39. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2011 diatur dengan Peraturan Bupati.