Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu TA 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 8/2012 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Agustus 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu TA 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Agustus 2012
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 27 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 Nomor 27)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 878.577.525.198,00 dan belanja sebesar Rp. 646.699.825.320,00, menghasilkan surplus sebesar Rp.231.877.699.878,00. Pembiayaan terdiri dari pengeluaran sebesar Rp. 45.637.467.900,00. Neraca per 31 Desember 2011 mencatat jumlah aset sebesar Rp.1.646.171.173.771,18, jumlah kewajiban sebesar Rp. 1.417.570.605,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.1.644.753.603.166,18. Laporan arus kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2011 sebesar Rp. 234.040.403.858,39. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2011 diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)