Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengajuan Usulan, Penilaian, Pemantauan, dan Evaluasi Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah

Juga dikenal sebagai: Permen PPN/Kepala Bappenas 6/2025 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 6 Tahun 2025 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2025Tanggal Penetapan:16 Juli 2025
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengajuan Usulan, Penilaian, Pemantauan, dan Evaluasi Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah
LokasiKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Tanggal Berlaku25 Juli 2025
Tanggal Penetapan16 Juli 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengajuan Usulan, Penilaian, Pemantauan, dan Evaluasi Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 10 Tahun 2020.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah, khususnya dalam pengadaan alat peralatan pertahanan dan keamanan untuk Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, serta alat penegakan hukum untuk Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, dan Kepolisian. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan pertahanan nasional dan optimalisasi penggunaan anggaran. Peraturan ini mengatur pembentukan dokumen Rencana Pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri Khusus (RPPLN Khusus) yang disusun dengan memperhatikan kebijakan Dewan Pertahanan Nasional. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur perencanaan, pengajuan, dan evaluasi usulan kegiatan yang dibiayai dari pinjaman luar negeri, termasuk kriteria kesiapan kegiatan dan koordinasi antar instansi terkait.

(-)

(-)