di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 32 Tahun 2023 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Pangan
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapanas 32/2023 · Peraturan Bapanas No. 32 Tahun 2023 · Peraturan Bapanas Nomor 32 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengatur pedoman nomenklatur perangkat daerah dan unit kerja pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pangan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, serta untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: