Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 32 Tahun 2023

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 32 Tahun 2023 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Pangan

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapanas 32/2023 · Peraturan Bapanas No. 32 Tahun 2023 · Peraturan Bapanas Nomor 32 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2023Tanggal Penetapan:27 Desember 2023
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Pangan Nasional
TemaPedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Pangan
LokasiBadan Pangan Nasional
Tanggal Berlaku27 Desember 2023
Tanggal Penetapan27 Desember 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengatur pedoman nomenklatur perangkat daerah dan unit kerja pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pangan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, serta untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Bentuk Perangkat Daerah: Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pangan berbentuk Dinas.
  2. Nomenklatur Perangkat Daerah: Dinas Pangan provinsi dan Dinas Pangan kabupaten/kota. Pemerintah daerah dapat menggunakan nomenklatur lain sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Tipe Perangkat Daerah: Dinas pangan dibedakan menjadi tipe A, B, dan C, yang ditentukan berdasarkan hasil penghitungan variabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Susunan Organisasi: Dinas Pangan tipe A terdiri dari sekretariat, paling banyak 4 bidang, dan Kelompok Jabatan Fungsional (JF). Tipe B terdiri dari sekretariat dan paling banyak 3 bidang. Tipe C terdiri dari sekretariat dan paling banyak 2 bidang.
  5. Tugas dan Fungsi: Tugas dan fungsi Dinas Pangan dikelompokkan sesuai tipe Dinas, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II peraturan ini. Susunan organisasi, tugas, dan fungsi Dinas Pangan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

1. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pangan yang sudah dibentuk sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

(-)