Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 05 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 05 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 09 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN LEMBAGA LAIN KABUPATEN TAKALAR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Takalar 05/2014 · Perda Kabupaten Takalar No. 05 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 05 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 09 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN LEMBAGA LAIN KABUPATEN TAKALAR
LokasiPemerintah Kabupaten Takalar
Tanggal Berlaku31 Desember 2014
Tanggal Penetapan31 Desember 2014
Tempat PenetapanPattallassang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Kabupaten Takalar.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Kabupaten Takalar. Perubahan ini meliputi:

  1. Pembentukan Lembaga Lain Daerah: Menambah Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) sebagai Lembaga Lain Daerah Kabupaten Takalar.
  2. Kedudukan dan Tanggung Jawab: Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten dan secara teknis administratif bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah.
  3. Tugas Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI: Menyelenggarakan pelaksanaan dukungan teknis operasional dan administrasi pada pengurus Kabupaten dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta pembinaan terhadap seluruh unsur dalam lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Takalar.
  4. Fungsi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI:
    • Penyelenggaraan Pengelolaan Administrasi Umum dan Kerja Sama.
    • Penyelenggaraan kegiatan pembinaan olah raga, seni, budaya, mental dan rohani.
    • Penyelenggaraan kegiatan usaha, bantuan hukum dan bantuan sosial.
    • Pengkoordinasian dan fasilitasi penyelenggaraan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI.
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah dan Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Takalar.
  5. Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI:
    • Sub Bagian Umum dan Kerjasama.
    • Sub Bagian olah raga, seni, budaya, mental dan rohani.
    • Sub Bagian Usaha, Bantuan Hukum dan Sosial.

Bagan Struktur Organisasi Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) tercantum dalam Lampiran XIII A dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan peraturan daerah ini.

(-)

(-)