Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sigi 8/2011 · Perda Kabupaten Sigi No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2011Tanggal Penetapan:15 Juli 2011
Pajak & Retribusi DaerahKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Perikanan
LokasiPemerintah Kabupaten Sigi
Tanggal Berlaku15 Juli 2011
Tanggal Penetapan15 Juli 2011
Tempat PenetapanDolo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan di Kabupaten Sigi. Latar belakangnya adalah untuk mengatur pemungutan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah dan melaksanakan kewenangan kabupaten sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat melalui retribusi izin usaha perikanan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Nama Retribusi: Retribusi Izin Usaha Perikanan.
  2. Objek Retribusi: Pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan.
  3. Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang memperoleh izin usaha perikanan dari pemerintah daerah.
  4. Golongan Retribusi: Retribusi Perizinan Tertentu.
  5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Berdasarkan jenis sarana dan prasarana dalam kegiatan usaha penangkapan dan budidaya perikanan.
  6. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
  7. Struktur dan Besarnya Tarif: Ditentukan berdasarkan jenis usaha (penangkapan atau pembudidayaan) dan skala usaha (ukuran kapal, luas lahan).
  8. Cara Perhitungan Retribusi: Tarif dikalikan dengan tingkat penggunaan jasa.
  9. Wilayah Pemungutan: Di wilayah daerah Kabupaten Sigi.
  10. Tata Cara Pemungutan: Tidak dapat diborongkan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  11. Masa Retribusi: 1 tahun.
  12. Saat Retribusi Terutang: Saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  13. SPORD: Wajib diisi oleh wajib retribusi.
  14. Penetapan Retribusi: Ditetapkan dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan.
  15. Tata Cara Pembayaran: Dilunasi sekaligus dimuka, selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang di bayar.