Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 17 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 17 Tahun 2008 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEDALAM MODAL PT. BUNGO DANI MANDIRI UTAMA (PERSERO)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 17/2008 · Perda Kabupaten Bungo No. 17 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 17 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2008Tanggal Penetapan:22 Juli 2008
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEDALAM MODAL PT. BUNGO DANI MANDIRI UTAMA (PERSERO)
LokasiPemerintah Kabupaten Bungo
Tanggal Berlaku22 Juli 2008
Tanggal Penetapan22 Juli 2008
Tempat PenetapanMuara Bungo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Bungo Dani Mandiri Utama (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2001 Nomor 6).

Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 17 Tahun 2008 mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah ke dalam modal PT. Bungo Dani Mandiri Utama (Persero). Latar belakang peraturan ini adalah bahwa PT. Bungo Dani Mandiri Utama (Persero) merupakan badan usaha milik daerah yang pendanaannya berasal dari penyertaan modal pemerintah daerah yang dianggarkan dalam APBD. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengesahkan jumlah penyertaan modal yang telah dilakukan sejak berdirinya perusahaan hingga tahun 2007. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengesahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT. Bungo Dani Mandiri Utama (Persero) sampai dengan tahun 2007 sebesar Rp.20.149.648.608,11 yang bersumber dari APBD tahun 2002, 2003, 2004, 2006, dan 2007 dengan rincian yang telah ditetapkan.

(-)

(-)