Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Boalemo Tahun 2007-2012. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati terpilih selama 5 tahun masa jabatan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. RPJMD ini memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program pembangunan daerah, serta sasaran-sasaran strategis yang ingin dicapai selama periode tersebut. RPJMD ini menjadi landasan bagi semua dokumen perencanaan, baik rencana pembangunan tahunan pemerintah daerah maupun dokumen perencanaan Satuan Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo. Sistematika RPJMD terdiri dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, visi dan misi, arah kebijakan keuangan daerah, strategi dan kebijakan umum pembangunan daerah, program pembangunan daerah, dan penutup. RPJMD ini berlaku selama 5 tahun masa jabatan Kepala Daerah terpilih periode 2007-2012.