Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2008.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Ketentuan Substansial:
- Laporan Keuangan yang menjadi pertanggungjawaban terdiri dari:
- Laporan Realisasi Anggaran
- Neraca
- Laporan Arus Kas
- Catatan atas Laporan Keuangan
- Laporan Keuangan dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
- Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2008 mencakup pendapatan sebesar Rp 924.633.897.563, belanja sebesar Rp 973.243.123.522, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (48.609.225.959). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 178.023.744.747 dan pengeluaran sebesar Rp 14.497.020.606, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 163.526.724.141.
- Neraca per 31 Desember Tahun 2008 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.414.590.667.869,68, jumlah kewajiban sebesar Rp 9.259.277.036,86, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.405.331.390.833,82.
- Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2008 menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp 115.108.710.984.
- Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
- Lampiran Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan rinci seperti Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan, Laporan Kinerja, dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
- Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.