Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketenagalistrikan dan pemanfaatan energi di Provinsi Kalimantan Tengah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kelangsungan pasokan tenaga listrik dan pemanfaatan energi secara efisien, aman, dan ramah lingkungan, serta melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- **Wewenang dan Tanggung Jawab:** Pengelolaan usaha ketenagalistrikan dan pemanfaatan energi dilaksanakan oleh Gubernur/Bupati/Walikota sesuai kewenangan masing-masing.
- **Perencanaan:** Pemerintah Daerah menyusun Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat.
- **Perizinan:** Usaha ketenagalistrikan terdiri dari usaha penyediaan tenaga listrik (pembangkitan, transmisi, distribusi, penjualan) dan usaha penunjang tenaga listrik (jasa dan industri penunjang). Setiap orang yang menyelenggarakan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL), sedangkan untuk kepentingan sendiri wajib memiliki Izin Operasi (IO). Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik diperlukan untuk usaha jasa penunjang tenaga listrik. Setiap instalasi tenaga listrik yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Uji Laik Operasi.
- **Harga Jual Tenaga Listrik:** Harga jual tenaga listrik didasarkan pada kesepakatan antara penjual dan pembeli, serta harus disetujui oleh Gubernur/Bupati/Walikota.
- **Hak dan Kewajiban:** Pemegang IUPTL memiliki kewenangan untuk melintasi sungai, laut, jalan umum, dan menggunakan tanah untuk kepentingan umum. Mereka juga wajib menyediakan tenaga listrik sesuai standar mutu, memberikan pelayanan yang baik, dan memperhatikan keselamatan ketenagalistrikan. Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu yang baik dan harga wajar, serta kewajiban untuk menjaga keamanan instalasi dan membayar tagihan listrik.
- **Penggunaan Tanah:** Pemegang IUPTL dapat menggunakan tanah dengan memberikan ganti kerugian atau kompensasi kepada pemilik tanah.
- **Pembinaan dan Pengawasan:** Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha penyedia tenaga listrik, termasuk pemenuhan persyaratan teknis, perizinan, tarif, mutu jasa, dan perlindungan konsumen.
- **Pemanfaatan Energi:** Pemerintah Daerah menyusun program di bidang energi, mengumpulkan data, menyelenggarakan penyuluhan, dan menggalakkan pemanfaatan energi baru terbarukan.
- **Perencanaan Umum Energi Daerah:** Pemerintah Daerah berwenang menyusun Rencana Umum Energi Daerah (RUED) dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten/Kota.
- **Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan Ketenagalistrikan:** Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan dan pengelolaan lingkungan hidup.