Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Ketenagalistrikan Dan Pemanfaatan Energi

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 6/2012 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 6 Tahun 2012 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2017Tanggal Penetapan:15 Februari 2012
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetenagalistrikan Dan Pemanfaatan Energi
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku25 September 2017
Tanggal Penetapan15 Februari 2012
Tempat PenetapanPalangka Raya

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketenagalistrikan dan pemanfaatan energi di Provinsi Kalimantan Tengah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kelangsungan pasokan tenaga listrik dan pemanfaatan energi secara efisien, aman, dan ramah lingkungan, serta melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - **Wewenang dan Tanggung Jawab:** Pengelolaan usaha ketenagalistrikan dan pemanfaatan energi dilaksanakan oleh Gubernur/Bupati/Walikota sesuai kewenangan masing-masing. - **Perencanaan:** Pemerintah Daerah menyusun Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat. - **Perizinan:** Usaha ketenagalistrikan terdiri dari usaha penyediaan tenaga listrik (pembangkitan, transmisi, distribusi, penjualan) dan usaha penunjang tenaga listrik (jasa dan industri penunjang). Setiap orang yang menyelenggarakan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL), sedangkan untuk kepentingan sendiri wajib memiliki Izin Operasi (IO). Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik diperlukan untuk usaha jasa penunjang tenaga listrik. Setiap instalasi tenaga listrik yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Uji Laik Operasi. - **Harga Jual Tenaga Listrik:** Harga jual tenaga listrik didasarkan pada kesepakatan antara penjual dan pembeli, serta harus disetujui oleh Gubernur/Bupati/Walikota. - **Hak dan Kewajiban:** Pemegang IUPTL memiliki kewenangan untuk melintasi sungai, laut, jalan umum, dan menggunakan tanah untuk kepentingan umum. Mereka juga wajib menyediakan tenaga listrik sesuai standar mutu, memberikan pelayanan yang baik, dan memperhatikan keselamatan ketenagalistrikan. Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu yang baik dan harga wajar, serta kewajiban untuk menjaga keamanan instalasi dan membayar tagihan listrik. - **Penggunaan Tanah:** Pemegang IUPTL dapat menggunakan tanah dengan memberikan ganti kerugian atau kompensasi kepada pemilik tanah. - **Pembinaan dan Pengawasan:** Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha penyedia tenaga listrik, termasuk pemenuhan persyaratan teknis, perizinan, tarif, mutu jasa, dan perlindungan konsumen. - **Pemanfaatan Energi:** Pemerintah Daerah menyusun program di bidang energi, mengumpulkan data, menyelenggarakan penyuluhan, dan menggalakkan pemanfaatan energi baru terbarukan. - **Perencanaan Umum Energi Daerah:** Pemerintah Daerah berwenang menyusun Rencana Umum Energi Daerah (RUED) dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten/Kota. - **Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan Ketenagalistrikan:** Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan dan pengelolaan lingkungan hidup.

1. IO, IUPTL dan Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang dimiliki oleh BUMN/BUMD, Koperasi, Badan Hukum Swasta atau Badan Usaha lainnya yang mempunyai hak berdasarkan peraturan yang ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib mendaftarkan ulang untuk diklarifikasikan keabsahan dan kelengkapan dokumen perizinan yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Bagi yang tidak dapat membuktikan keabsahan dan kelengkapan dokumen perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan dikenakan tindakan penertiban. 3. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka IO dan Izin Kerja yang telah diberikan sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlakunya.

1. Apabila Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dalam mengoperasikan pembangkit listriknya tanpa dilakukan uji laik operasi dan lingkungan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Dalam hal terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Pemegang IUPTL dan Pemegang Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik dikenakan sanksi administrasi dan/atau pidana. 3. Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah berupa pencabutan izin.