Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 12/2019 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 12 Tahun 2019 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2019Tanggal Penetapan:2 September 2019
Perlindungan Hak AsasiBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku02 September 2019
Tanggal Penetapan02 September 2019
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2011 Nomor 05).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pelindungan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan kesadaran, kemampuan, kepedulian, dan tanggung jawab sosial Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat. Tujuannya adalah meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup Penyandang Disabilitas, serta melindungi mereka dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, tindakan diskriminatif, dan pelanggaran hak asasi manusia. Peraturan ini juga bertujuan untuk melindungi dan memenuhi hak Penyandang Disabilitas dalam mengembangkan diri dan mendayagunakan kemampuan mereka, serta meningkatkan kualitas manajemen pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai hak Penyandang Disabilitas, antara lain hak pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, kesejahteraan sosial, politik dan pemerintahan, hukum, aksesibilitas, pelayanan publik, penanggulangan risiko bencana, tempat tinggal, pendataan, seni budaya, pariwisata, olahraga, dan hak bebas dari kekerasan. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pemerintah daerah dan pihak terkait dalam menyediakan fasilitas, layanan, dan akses yang diperlukan untuk memastikan pemenuhan hak-hak tersebut. Selain itu, diatur pula mengenai bantuan sosial yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian Penyandang Disabilitas.

(-)

1. Setiap Orang atau Penyelenggara Pendidikan, Pemberi Kerja, Pemilik dan/atau Pengelola Bangunan Gedung, Lembaga Masyarakat, Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta di daerah yang dengan sengaja dan terbukti tidak memberikan pelindungan atau tidak memberikan kesempatan dan perlakuan yang setara kepada Penyandang Disabilitas, atau tidak melaksanakan kewajiban dapat dikenakan Sanksi Administrasi. 2. Sanksi Administrasi dapat berupa peringatan tertulis, biaya paksa penegakan perda, penghentian kegiatan, dan/atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap peraturan ini juga dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).