Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan/Pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah Badan Narkotika Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka BNN 12/2017 · Perka BNN No. 12 Tahun 2017 · Perka BNN Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 2017Tanggal Penetapan:6 Juni 2017
Standar & Pedoman TeknisPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
TemaPedoman Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan/Pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah Badan Narkotika Nasional
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku09 Juni 2017
Tanggal Penetapan06 Juni 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang Pedoman Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan/Pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Badan Narkotika Nasional (BNN). Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memberikan acuan bagi pejabat dan pegawai di lingkungan BNN dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dan APIP BNN, serta untuk memastikan bahwa tindak lanjut tersebut dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan/pengawasan BPK RI dan APIP BNN dipandang sebagai bagian penting dari fungsi pengawasan untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintah yang bersih (clean government).

Ketentuan Substansial:

  • Pedoman ini menjadi acuan bagi pejabat dan pegawai BNN.
  • Pemantauan dilaksanakan oleh Tim Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan/Pengawasan yang dibentuk dengan Surat Perintah Kepala BNN dan berada di bawah kendali Inspektur Utama BNN.
  • Lampiran peraturan ini berisi detail mengenai pedoman pemantauan tindak lanjut.

(-)

1. Kasatker wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada Inspektorat Utama BNN tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. 2. Kasatker yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.