Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kesetaraan dan Pemberdayaan Difabel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 8/2013 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2013Tanggal Penetapan:14 Desember 2013
Perlindungan Keluarga & AnakPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKesetaraan dan Pemberdayaan Difabel
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Tanggal Berlaku14 Desember 2013
Tanggal Penetapan14 Desember 2013
Tempat PenetapanWonogiri

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kesetaraan dan Pemberdayaan Difabel bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup difabel, memulihkan fungsi sosial mereka, meningkatkan ketahanan sosial dan ekonomi, serta meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan kesetaraan dan pemberdayaan difabel. Peraturan ini mengatur kewajiban Pemerintah Daerah untuk memberikan perlindungan, menyusun kebijakan yang berperspektif difabel, menyediakan informasi yang aksesibel, dan memberikan kesetaraan dalam pembangunan daerah. Difabel memiliki hak untuk memperoleh pelayanan publik yang setara, rehabilitasi, ikut serta dalam pemerintahan daerah, dan mendapatkan fasilitas layanan umum. Penyelenggaraan kesetaraan dan pemberdayaan difabel meliputi berbagai bidang seperti pendidikan (melalui sistem pendidikan khusus dan inklusif), kesehatan (dengan kesamaan hak dan kesempatan dalam pelayanan kesehatan), ekonomi (dengan kesempatan kerja yang setara), sosial dan politik (melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan partisipasi politik), seni, budaya, dan olahraga (dengan akses yang sama), hukum (dengan pendampingan hukum), bantuan sosial, aksesibilitas (fasilitas umum yang mudah diakses), dan informasi (yang benar dan akurat). Masyarakat juga berperan serta dalam upaya ini. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang berjasa dalam perlindungan dan peningkatan kesejahteraan difabel. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Bupati, dan terdapat larangan terhadap tindakan yang merendahkan atau mendiskriminasi difabel. Pembiayaan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Setiap badan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 20 dikenakan sanksi administrasi oleh Bupati. 2. Barangsiapa yang melanggar ketentuan Pasal 56, dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).