Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 6/2019 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 6 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2019Tanggal Penetapan:16 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku16 Agustus 2019
Tanggal Penetapan16 Agustus 2019
Tempat PenetapanPuruk Cahu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Tahun 2018 Nomor 35) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2019, (Berita Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2019 Nomor 12); 2. Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 06 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2019, (Berita Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2019 Nomor 06).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2019. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan target kinerja dan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada berbagai jenis pendapatan seperti pajak daerah, retribusi daerah, dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, hibah, dan pendapatan lainnya. Belanja daerah juga mengalami perubahan pada belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah mencakup SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal pemerintah daerah.

(-)

(-)