Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 3/2007 · Perda Kabupaten Bungo No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2007Tanggal Penetapan:15 Januari 2007
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bungo
Tanggal Berlaku15 Januari 2007
Tanggal Penetapan15 Januari 2007
Tempat PenetapanMuara Bungo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bungo (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2003 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kesekretariatan daerah secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab, serta untuk menyesuaikan organisasi Sekretariat Daerah dengan perkembangan saat ini. Peraturan ini membentuk Sekretariat Daerah Kabupaten Bungo dan menetapkan susunan organisasinya. Sekretariat Daerah bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana, serta pelayanan administrasi kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi pengkoordinasian perumusan kebijakan Pemerintah Daerah, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pengelolaan sumber daya aparatur, sarana dan prasarana pemerintahan daerah, serta pengelolaan keuangan Sekretariat Daerah dan Bupati/Wakil Bupati. Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Tata Praja, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Asisten Administrasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah dilakukan oleh Gubernur atas usul dari Bupati, sedangkan pengangkatan dan pemberhentian pejabat eselon lainnya dilakukan oleh Bupati dengan atau tanpa konsultasi Gubernur sesuai dengan tingkat eselonnya.

1. Pejabat pada organisasi Sekretariat Daerah yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas dan fungsi masing-masing sampai dilantiknya pejabat pada Sekretariat Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

(-)