Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 10 Tahun 2012 Tentang anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandandar Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Polewali Mandar 8/2013 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 November 2013
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 10 Tahun 2012 Tentang anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandandar Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 November 2013
Tempat PenetapanPolewali Mandar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 10 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2013.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya. Selain itu, perubahan ini juga dilakukan untuk memenuhi Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat terkait bantuan keuangan khusus. Perubahan meliputi: 1. **Pendapatan Daerah:** Terdapat penambahan pendapatan sebesar Rp. 35.147.461.211,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 835.274.979.144,00. Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. 2. **Belanja Daerah:** Terdapat penambahan belanja sebesar Rp. 50.485.628.822,99 sehingga total belanja menjadi Rp. 852.963.146.755,99. Belanja terdiri dari Belanja Tidak Langsung (Belanja Pegawai, Hibah, Bantuan Sosial, dll.) dan Belanja Langsung (Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal). 3. **Pembiayaan Daerah:** Terdapat perubahan pada penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan bertambah sebesar Rp. 14.388.167.611,99 sehingga total penerimaan menjadi Rp. 20.288.167.611,99. Pengeluaran berkurang sebesar (Rp. 950.000.000,00) sehingga total pengeluaran menjadi Rp. 2.600.000.000,00. Peraturan ini juga merinci lebih lanjut mengenai jenis-jenis pendapatan dan belanja, serta pembiayaan daerah.

(-)

(-)