di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Tahun 2015-2019 Di Lingkungan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 14/2015 · Permen PANRB No. 14 Tahun 2015 · Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) untuk tahun 2015-2019. Latar belakang penetapan IKU ini adalah untuk meningkatkan ketepatan pelaporan pencapaian tujuan dan sebagai ikhtisar hasil pelaksanaan program dan kegiatan KemenPANRB.
IKU digunakan sebagai dasar untuk menyusun rencana jangka menengah, rencana kinerja tahunan, rencana kerja dan anggaran, perjanjian kinerja, laporan kinerja, serta evaluasi pencapaian kinerja. Setiap pimpinan unit kerja bertanggung jawab menyusun laporan kinerja dan melakukan evaluasi terhadap pencapaian kinerja, yang kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.
Inspektorat KemenPANRB bertugas melakukan reviu atas capaian kinerja setiap unit kerja untuk meyakinkan keandalan informasi dalam laporan kinerja, serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dan melaporkannya kepada Menteri PANRB.
IKU Tahun 2015-2019 di lingkungan KemenPANRB tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, meliputi sasaran strategis seperti peningkatan efektivitas pelaksanaan Reformasi Birokrasi, peningkatan kelembagaan dan tata-laksana Pemerintah, terwujudnya tata laksana pemerintahan yang berbasis elektronik, terwujudnya SDM Aparatur yang kompeten, meningkatnya akuntabilitas kinerja, dan meningkatnya kualitas pelayanan publik.