Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242/PMK.010/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk H Section dan I Section Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok

Juga dikenal sebagai: PMK 242/PMK.010/2015 · PMK No. 242/PMK.010/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2015Tanggal Penetapan:23 Desember 2015
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk H Section dan I Section Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 Desember 2015
Tanggal Penetapan23 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.011/2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor H Section dan I Section dari Negara Republik Rakyat Tiongkok.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor produk H Section dan I Section yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah adanya indikasi praktik dumping yang merugikan industri dalam negeri, sebagaimana hasil penyelidikan sunset review oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Tujuan dari pengenaan BMAD ini adalah untuk melindungi industri dalam negeri dari dampak negatif praktik dumping. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pengenaan BMAD sebesar 11,93% terhadap seluruh eksportir/produsen eksportir di Republik Rakyat Tiongkok. BMAD ini merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan internasional yang berlaku. Tarif BMAD berlaku terhadap impor produk yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran sejak tanggal berlakunya peraturan ini.

(-)

(-)