Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bukittinggi Nomor 24 Tahun 2023

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bukittinggi Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Bukittinggi 24/2023 · Perwali Kota Bukittinggi No. 24 Tahun 2023 · Perwali Kota Bukittinggi Nomor 24 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2023Tanggal Penetapan:8 Desember 2023
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahAset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaTata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kota Bukittinggi
Tanggal Berlaku08 Desember 2023
Tanggal Penetapan08 Desember 2023
Tempat PenetapanBukittinggi

(-)

Peraturan Wali Kota Bukittinggi Nomor 24 Tahun 2023 ditetapkan sebagai pedoman teknis dalam pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Secara substansial, peraturan ini mengatur tata cara pemusnahan BMD yang dilakukan apabila barang tersebut tidak lagi dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan, maupun karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses pemusnahan melibatkan pengajuan permohonan oleh Pengguna Barang atau Pengelola Barang kepada Wali Kota, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penelitian administratif dan fisik oleh Pengelola Barang. Pemusnahan dapat dilakukan melalui metode pembakaran, penghancuran, penimbunan, penenggelaman, perobohan, atau cara lain yang sah, dengan kewajiban pelaporan hasil pemusnahan kepada Wali Kota.

Selain itu, peraturan ini mengatur tata cara penghapusan BMD dari daftar barang. Penghapusan dilakukan atas dasar penyerahan BMD, pengalihan status penggunaan, pemindahtanganan, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemusnahan, atau sebab lain yang wajar seperti kehilangan, kerusakan berat, atau keadaan kahar (force majeure). Setiap proses penghapusan memerlukan keputusan dari pejabat berwenang dan penyesuaian pencatatan pada Daftar Barang Milik Daerah untuk membebaskan pengelola atau pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang tersebut.

(-)

1. Pelanggaran terkait penghapusan BMD yang diakibatkan oleh unsur kelalaian dan/atau kesengajaan dari pejabat yang menggunakan, penanggung jawab, atau pengurus barang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.