Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 19 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Rencana Strategis Daerah Kota Singkawang Tahun 2003-2007

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Singkawang 19/2003 · Perda Kota Singkawang No. 19 Tahun 2003 · Perda Kota Singkawang Nomor 19 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2003Tanggal Penetapan:19 Desember 2003
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Strategis Daerah Kota Singkawang Tahun 2003-2007
LokasiPemerintah Kota Singkawang
Tanggal Berlaku19 Desember 2003
Tanggal Penetapan19 Desember 2003
Tempat PenetapanSingkawang

(-)

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Rencana Strategis Daerah Kota Singkawang Tahun 2003-2007 menetapkan rencana strategis daerah sebagai rencana lima tahunan yang menggambarkan visi, misi, tujuan, strategi, program, dan kegiatan daerah. Renstra ini mengacu pada Pola Dasar Pembangunan Daerah Kota Singkawang Tahun 2003-2027 dan bertujuan untuk mengantisipasi perkembangan masa depan serta melaksanakan arah kebijakan daerah secara seksama.

Renstra ini mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Renstra berfungsi sebagai acuan dalam pedoman operasional untuk merumuskan strategi kebijakan serta kegiatan pemerintahan dan pembangunan Kota Singkawang.

Sistematika Renstrada meliputi:

  1. Pendahuluan
  2. Perkembangan Daerah dan Kendala
  3. Visi, Misi, Arah Kebijakan dan Prioritas Daerah
  4. Program dan Kegiatan Prioritas Lima Tahunan Daerah
  5. Pengukuran dan Evaluasi Kinerja
  6. Matrik Indikasi Program dan Kegiatan Daerah
  7. Penutup

Renstrada berkedudukan sebagai dokumen perencanaan lima tahunan yang memuat indikasi program dan kegiatan yang akan dilaksanakan secara terencana, bertahap, terkoordinasi, dan terpadu, dengan mengutamakan bidang kewenangan yang dimiliki oleh Kota Singkawang sesuai prioritas dan kebutuhan daerah. Renstrada berfungsi sebagai landasan penyusunan Arah Kebijakan Umum (AKU) dan Strategi Prioritas (SP) Tahunan Pembangunan Kota Singkawang dan sebagai sistem pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Pembiayaan pelaksanaan Renstrada berasal dari APBD Kota Singkawang. Penilaian pelaksanaan Renstrada didasarkan pada kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Singkawang, Peraturan Daerah, kemampuan keuangan daerah, serta memperhatikan pendapat DPRD Kota Singkawang dan aspirasi masyarakat.

(-)

(-)