Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Selatan No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Selatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Nias Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias Selatan 4/2015 · Perda Kabupaten Nias Selatan No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Nias Selatan Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2015Tanggal Penetapan:10 Juli 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Nias Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Nias Selatan
Tanggal Berlaku10 Juli 2015
Tanggal Penetapan10 Juli 2015
Tempat PenetapanTeluk Dalam

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 01 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Nias Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2015 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 01).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Nias Selatan. Perubahan tersebut meliputi pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, dan organisasi beberapa perangkat daerah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dibentuk dengan tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Kantor Penanaman Modal dan Perizinan dibentuk untuk membantu Bupati dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan, non perizinan, dan penanaman modal. Kantor Lingkungan Hidup dibentuk untuk membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang lingkungan hidup. Selain itu, dilakukan perubahan pada organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

(-)

(-)