di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
Juga dikenal sebagai: Permenaker 20/2016 · Permenaker No. 20 Tahun 2016 · Permenaker Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pemberian sanksi administratif kepada pengusaha yang melanggar ketentuan pengupahan. Peraturan ini menetapkan berbagai jenis sanksi administratif, termasuk teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. Sanksi ini dikenakan kepada pengusaha yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, tidak membagikan Uang Servis, tidak menyusun Struktur dan Skala Upah, tidak membayar upah tepat waktu, tidak memenuhi kewajiban membayar denda, atau melakukan pemotongan upah lebih dari 50%. Pejabat yang berwenang untuk mengenakan sanksi ini termasuk Menteri, gubernur, bupati/walikota, atau pejabat yang ditunjuk. Proses pemberian sanksi didasarkan pada hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan dan rekomendasi dari Kementerian atau dinas terkait.