Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan

Juga dikenal sebagai: Permenaker 20/2016 · Permenaker No. 20 Tahun 2016 · Permenaker Nomor 20 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2016Tanggal Penetapan:6 Juni 2016
Standar & Pedoman TeknisHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaTata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku06 Juni 2016
Tanggal Penetapan06 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pemberian sanksi administratif kepada pengusaha yang melanggar ketentuan pengupahan. Peraturan ini menetapkan berbagai jenis sanksi administratif, termasuk teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. Sanksi ini dikenakan kepada pengusaha yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, tidak membagikan Uang Servis, tidak menyusun Struktur dan Skala Upah, tidak membayar upah tepat waktu, tidak memenuhi kewajiban membayar denda, atau melakukan pemotongan upah lebih dari 50%. Pejabat yang berwenang untuk mengenakan sanksi ini termasuk Menteri, gubernur, bupati/walikota, atau pejabat yang ditunjuk. Proses pemberian sanksi didasarkan pada hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan dan rekomendasi dari Kementerian atau dinas terkait.

(-)

  • Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, atau pembekuan kegiatan usaha.