Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2018 tentang Reviu Rencana Strategis Badan Narkotika Nasional tahun 2015-2019

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNN 5/2018 · Peraturan BNN No. 5 Tahun 2018 · Peraturan BNN Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 2018Tanggal Penetapan:28 Februari 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Narkotika Nasional tahun 2015-2019.

Peraturan Badan Narkotika Nasional ini menetapkan Reviu Rencana Strategis Badan Narkotika Nasional Tahun 2015-2019. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan karena Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2015 sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan organisasi.

Tujuan dari reviu ini adalah untuk menyesuaikan Rencana Strategis BNN dengan situasi, kebutuhan, dan tujuan lembaga. Dokumen Reviu Rencana Strategis Badan Narkotika Nasional Tahun 2015-2019 menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Badan Narkotika Nasional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Penetapan Rencana Strategis Badan Narkotika Nasional Tahun 2015-2019 sebagai dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan.
  • Penetapan Dokumen Reviu Rencana Strategis Badan Narkotika Nasional Tahun 2015-2019 sebagai dokumen perubahan yang disesuaikan dengan situasi, kebutuhan dan tujuan lembaga.

(-)

(-)