Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 20/2015 · Perka Arsip Nasional No. 20 Tahun 2015 · Perka Arsip Nasional Nomor 20 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2015Tanggal Penetapan:2 Maret 2015
Standar & Pedoman TeknisProgram Keluarga Berencana

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPedoman Retensi Arsip Urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku16 April 2015
Tanggal Penetapan02 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana menetapkan pedoman retensi arsip untuk arsip yang berkaitan dengan urusan kependudukan dan keluarga berencana.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang mengamanatkan penyusunan pedoman retensi arsip bersama dengan lembaga teknis terkait. Pedoman ini bertujuan untuk memberikan panduan dalam pengelolaan dan penyimpanan arsip urusan kependudukan dan keluarga berencana.

Ketentuan Substansial:

  1. Pedoman retensi arsip disusun bersama oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
  2. Pedoman ini mencakup jenis arsip, retensi (jangka waktu simpan minimal), dan keterangan mengenai apakah arsip tersebut dimusnahkan atau disimpan permanen.
  3. Retensi arsip dihitung sejak kegiatan selesai atau berkas dinyatakan lengkap.
  4. Penentuan retensi didasarkan pada akumulasi retensi arsip aktif dan inaktif, dengan pola 2 tahun untuk nilai guna administrasi dan 5 tahun untuk nilai guna hukum, informasi, dan teknologi.
  5. Pedoman ini digunakan untuk menyusun Jadwal Retensi Arsip (JRA) bagi pencipta arsip, yang menetapkan retensi tidak kurang dari batas minimal yang ditetapkan dalam pedoman.
  6. Jenis arsip yang diatur meliputi kebijakan, pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga, serta advokasi dan informasi.

(-)

(-)