Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 4 Tahun 2017

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Susunan Keanggotaan Otoritas Nasional Senjata Kimia

Juga dikenal sebagai: Keppres 4/2017 · Keppres No. 4 Tahun 2017 · Keppres Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 2017Tanggal Penetapan:22 Februari 2017
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSusunan Keanggotaan Otoritas Nasional Senjata Kimia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Februari 2017
Tanggal Penetapan22 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan susunan keanggotaan Otoritas Nasional Senjata Kimia sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008. Susunan keanggotaan terdiri dari Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Sekretaris, dan Anggota yang berasal dari berbagai instansi terkait. Ketua dijabat oleh Menteri Perindustrian, sementara Wakil Ketua I dan II dijabat oleh pejabat dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Luar Negeri. Sekretaris dijabat oleh Direktur Industri Kimia Hulu, Kementerian Perindustrian. Anggota terdiri dari pejabat dari instansi seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, dan lainnya. Tugas keanggotaan meliputi memimpin, membantu, dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Otoritas Nasional.

(-)

(-)