Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 6/2018 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2018Tanggal Penetapan:6 Juni 2018
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Tanggal Berlaku08 Juni 2018
Tanggal Penetapan06 Juni 2018
Tempat PenetapanPenajam

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tarif pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Penajam Paser Utara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat, serta menyesuaikan dengan perkembangan pelayanan dan kondisi yang ada. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan yang bermutu di RSUD, mewujudkan masyarakat yang sehat dan produktif, serta terselenggaranya pelayanan kesehatan yang sesuai standar.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pengaturan mengenai jenis-jenis pelayanan yang dikenakan tarif, meliputi pelayanan rawat jalan, rawat inap, bedah sentral, penunjang medik, dan penunjang non-medik.
  2. Pengaturan mengenai kelas dan ruang perawatan di RSUD, yang terdiri dari kelas perawatan umum (kelas III) dan kelas perawatan khusus (ICU/ICCU/NICU/PICU, ruang isolasi, one day care, dan intermediate care).
  3. Penetapan komponen tarif pelayanan, yang meliputi jasa sarana rumah sakit dan jasa pelayanan.
  4. Pengaturan mengenai tata cara pengenaan dan proses biaya pelayanan, serta tata cara pembayaran biaya pelayanan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai hak dan kewajiban pasien, termasuk pasien dengan jaminan, pasien miskin, dan pasien terlantar. Selain itu, diatur pula mengenai kerjasama antara RSUD dengan pihak luar dalam bidang pelayanan kesehatan.

1. Ketentuan Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III bagi Rumah Sakit yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dengan pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah mengacu pada ketentuan Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. 2. Bagi Rumah Sakit yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dengan pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah yang belum menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III mengacu pada Peraturan Daerah ini.

Dalam hal wajib tarif (pasien atau badan) tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 10% (sepuluh persen) setiap bulan dari besarnya biaya yang terhutang.