Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 149 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 149 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: PERPRES 149/2015 · PERPRES No. 149 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 149 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2015Tanggal Penetapan:28 Desember 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
Tanggal Penetapan28 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Luar Negeri sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan Kementerian Luar Negeri, kecuali bagi mereka yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam kondisi lain yang diatur. Besaran tunjangan kinerja diatur dalam peraturan ini dan dibayarkan mulai November 2015, dengan memperhitungkan capaian kinerja bulanan. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh menteri terkait dengan persetujuan menteri yang mengurus pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Pegawai yang menerima tunjangan profesi akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi, kecuali jika tunjangan profesi lebih besar.

(-)

(-)