Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Bangkalan. Penyelenggaraan KLA meliputi serangkaian kegiatan pembangunan dan pelayanan publik yang terintegrasi dalam perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kebijakan untuk mencapai indikator KLA. Tahapan penyelenggaraan KLA meliputi perencanaan, pra-KLA, pelaksanaan, dan evaluasi. Perencanaan KLA mencakup deklarasi KLA, pembentukan Gugus Tugas KLA, dan penyusunan profil KLA. Pra-KLA meliputi penilaian mandiri dan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA. Pelaksanaan KLA didasarkan pada RAD KLA, dan evaluasi dilakukan secara berkala. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban anak, indikator KLA (kelembagaan dan klaster), tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dunia usaha, partisipasi masyarakat, serta pemantauan dan pelaporan. Pendanaan KLA bersumber dari APBD, APBDes, dan sumber lain yang sah.