Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kabupaten Layak Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangkalan 1/2025 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2025Tanggal Penetapan:16 April 2025
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKabupaten Layak Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Bangkalan
Tanggal Berlaku16 April 2025
Tanggal Penetapan16 April 2025
Tempat PenetapanBangkalan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Bangkalan Tahun 2020 Nomor 4E)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Bangkalan. Penyelenggaraan KLA meliputi serangkaian kegiatan pembangunan dan pelayanan publik yang terintegrasi dalam perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kebijakan untuk mencapai indikator KLA. Tahapan penyelenggaraan KLA meliputi perencanaan, pra-KLA, pelaksanaan, dan evaluasi. Perencanaan KLA mencakup deklarasi KLA, pembentukan Gugus Tugas KLA, dan penyusunan profil KLA. Pra-KLA meliputi penilaian mandiri dan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA. Pelaksanaan KLA didasarkan pada RAD KLA, dan evaluasi dilakukan secara berkala. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban anak, indikator KLA (kelembagaan dan klaster), tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dunia usaha, partisipasi masyarakat, serta pemantauan dan pelaporan. Pendanaan KLA bersumber dari APBD, APBDes, dan sumber lain yang sah.

1. Gugus Tugas KLA yang telah dibentuk dan ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan terbentuknya Gugus Tugas KLA berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Keanggotaan Gugus Tugas KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Dalam hal dunia usaha melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. teguran lisan; dan b. peringatan tertulis.