Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mengatur tentang pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (Diklat) serta seleksi calon Widyaiswara. Latar belakangnya adalah perlunya Widyaiswara yang kompeten untuk mencapai tujuan Diklat aparatur, serta ketidaksesuaian peraturan lama dengan kondisi saat ini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menghasilkan Widyaiswara yang kompeten melalui Diklat dan seleksi yang sistematis dan objektif.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Kurikulum Diklat:** Struktur kurikulum Diklat Calon Widyaiswara terdiri dari kelompok inti (Kebijakan Pembinaan Widyaiswara, Standar Kompetensi, Rancang Bangun Pembelajaran, Komunikasi, Pembelajaran Orang Dewasa, Metode Pembelajaran, Media Pembelajaran, Manajemen Kelas, Evaluasi Pembelajaran, Praktik Mengajar) dan kelompok penunjang (Pengarahan Program, Dinamika Kelompok, Tata Cara Penilaian DUPAK, Evaluasi Penyelenggaraan).
2. **Persyaratan Peserta:** PNS/CPNS yang diusulkan sesuai formasi, pendidikan minimal S1/D4, pangkat minimal Penata Muda III/a, usia maksimal 49 tahun, lulus seleksi internal, dan persyaratan lainnya.
3. **Tenaga Kediklatan:** Terdiri dari penceramah, pengajar, dan pengelola/penyelenggara, dengan persyaratan kompetensi yang sesuai.
4. **Sarana dan Prasarana:** Mencakup berbagai fasilitas seperti ruang kelas, laboratorium komputer, asrama, dan peralatan pendukung pembelajaran.
5. **Mekanisme Penyelenggaraan:** Diklat dan seleksi diselenggarakan oleh LAN atau Lembaga Diklat Pemerintah terakreditasi. Mekanisme praktik mengajar (micro teaching) dan seleksi calon Widyaiswara diatur secara rinci.
6. **Evaluasi:** Evaluasi dilakukan terhadap peserta, tenaga pengajar, dan penyelenggaraan Diklat. Peserta yang lulus diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP).
7. **Perencanaan, Pembinaan, dan Pembiayaan:** Perencanaan Diklat dilakukan secara integratif, pembinaan dilakukan oleh LAN, dan pembiayaan ditetapkan dalam anggaran Diklat.