di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 08 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 08/2006 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 08 Tahun 2006 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 08 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pangkalpinang.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat dengan tujuan memberikan penghormatan dan perlakuan yang sesuai kepada Pimpinan dan Anggota DPRD agar mereka dapat melaksanakan tugas jabatan dengan lebih efektif dan efisien. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk memberikan pembiayaan dan tunjangan keuangan guna mendukung kelancaran tugas dan kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Ketentuan Substansial:
Kedudukan Protokoler:
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD:
Belanja Penunjang Kegiatan DPRD:
Pengelolaan Keuangan DPRD: