Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 1/2012 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Juni 2012
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Juni 2012
Tempat PenetapanMarabahan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Retribusi Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2009 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha jasa konstruksi (IUJK) di Kabupaten Barito Kuala. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK, kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi, peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya, dan mendukung pelayanan dasar di bidang jasa konstruksi. Ketentuan substansial meliputi: 1. Jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan). 2. Kewajiban memiliki IUJK bagi badan usaha jasa konstruksi. 3. Prinsip umum pemberian IUJK (pelayanan prima, profesionalisme, pembinaan). 4. Prosedur permohonan IUJK (izin baru, perpanjangan, perubahan data, penggantian, penutupan). 5. Kewajiban memiliki Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha. 6. Hak dan kewajiban pemegang IUJK, termasuk pemenuhan ketentuan teknis, K3, perlindungan sosial tenaga kerja, pengelolaan lingkungan, dan pelaporan. 7. Pemberdayaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah. 8. Pendaftaran usaha orang perseorangan.

1. IUJK yang diberikan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya izin tersebut. 2. Dalam hal sertifikat Keahlian dan/atau Sertifikat Keterampilan dan/atau Surat Keterangan Pemberdayaan Penanggung Jawab Teknik belum memadai di daerah maka dapat dipergunakan: a. Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan dengan materi manajemen konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga/institusi diklat dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun; atau b. Surat Keterangan Sementara yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas yang membidangi jasa konstruksi yang menyatakan yang bersangkutan kompeten sebagai Penanggung Jawab Teknik dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan IUJK, atau pencabutan IUJK. 2. Bagi usaha orang perseorangan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 26 ayat (1) akan dikenakan sanksi denda setinggi-tingginya Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).