Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 95 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95 Tahun 1965 tentang Pengangkatan Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Ke Tunisia

Juga dikenal sebagai: Keppres 95/1965 · Keppres No. 95 Tahun 1965 · Keppres Nomor 95 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Mei 1965
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Ke Tunisia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Mei 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengisi posisi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia di Tunisia dengan menunjuk Sdr. Max Maramis, seorang Pegawai Tinggi pada Departemen Luar Negeri, yang memenuhi syarat untuk penempatan tersebut. Penunjukan ini dilakukan setelah mendengar pertimbangan dari Menteri Luar Negeri / Hubungan Ekonomi Luar Negeri dan berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1952. Keputusan ini menetapkan bahwa Sdr. Max Maramis akan tetap berpangkat Pegawai Tinggi pada Departemen Luar Negeri dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perjalanan dan tugasnya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri / Hubungan Ekonomi Luar Negeri. Keputusan ini juga mencakup ketentuan bahwa hal-hal yang perlu diubah atau diperhitungkan akan diatur sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan atau perlu adanya penyesuaian.

(-)

(-)