Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2020

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Timur 2/2020 · QANUN Kabupaten Aceh Timur No. 2 Tahun 2020 · QANUN Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2020Tanggal Penetapan:18 Maret 2020
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipeQanun
TemaRencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Timur
Tanggal Berlaku18 Maret 2020
Tanggal Penetapan18 Maret 2020
Tempat PenetapanIdi Rayeuk

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan di Kabupaten Aceh Timur. RPPLH dilaksanakan berdasarkan asas tanggung jawab kabupaten, kelestarian dan keberlanjutan, keserasian dan keseimbangan, keterpaduan, manfaat, kehatian-hatian, keadilan, ekoregion, keanekaragaman hayati, pencemar membayar, partisipatif, kearifan lokal, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

RPPLH bertujuan untuk mengharmonisasikan pembangunan dengan kemampuan daya dukung dan daya tampung, mempertahankan dan/atau meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan melindungi keberlanjutan fungsi lingkungan hidup, mempertahankan atau menguatkan tata kelola pemerintahan dan kelembagaan masyarakat untuk pengendalian, pemantauan dan pendayagunaan lingkungan hidup dengan prinsip keterbukaan, mempertahankan dan/atau meningkatkan ketahanan dan kesiapan dalam menghadapi bencana dan perubahan iklim melalui adaptasi dan mitigasi, dan memberi arahan bagi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam penyusunan RTRW, RPJP, RPJM dan kajian lingkungan hidup strategis.

RPPLH memuat arahan mengenai rencana pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam, rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup, rencana pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam, dan rencana adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. Jangka waktu berlaku RPPLH adalah 30 tahun dan dievaluasi setiap 5 tahun. Dalam rangka pengendalian pelaksanaan RPPLH, ditetapkan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kabupaten Aceh Timur yang ditetapkan setiap tahun.

(-)

(-)