Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah bahwa lingkungan hidup dan sumber daya alam merupakan modal utama pembangunan yang harus dimanfaatkan secara berkelanjutan. Tujuan dari peraturan ini meliputi:
- Melindungi wilayah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.
- Menjamin keselamatan, kesehatan, dan keberlangsungan kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya.
- Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.
- Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup.
- Menjamin keadilan generasi masa kini dan masa depan.
- Melindungi hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia.
- Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
- Mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
- Mengantisipasi isu lingkungan global.
Peraturan ini mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk penetapan kebijakan, penyusunan KLHS dan RPPLH, inventarisasi sumber daya alam dan emisi GRK, pengembangan kerjasama dan instrumen ekonomi lingkungan hidup, pembinaan ketaatan, pengelolaan sistem informasi lingkungan hidup, dan pemberian fasilitasi kepada usaha mikro dan kecil. Pemerintah Daerah juga berwenang memfasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup, menerbitkan izin lingkungan dan izin PPLH, melakukan pengawasan, menetapkan baku mutu lingkungan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, menyediakan laboratorium lingkungan, serta mengangkat pejabat pengawas lingkungan hidup dan penyidik pegawai negeri sipil lingkungan hidup.