Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 18/2022 · Perda Kabupaten Banyumas No. 18 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2014Tanggal Penetapan:18 September 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku18 September 2014
Tanggal Penetapan18 September 2014
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup di Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009 Nomor 10 Seri E).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah bahwa lingkungan hidup dan sumber daya alam merupakan modal utama pembangunan yang harus dimanfaatkan secara berkelanjutan. Tujuan dari peraturan ini meliputi: - Melindungi wilayah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan. - Menjamin keselamatan, kesehatan, dan keberlangsungan kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya. - Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup. - Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup. - Menjamin keadilan generasi masa kini dan masa depan. - Melindungi hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia. - Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana. - Mewujudkan pembangunan berkelanjutan. - Mengantisipasi isu lingkungan global. Peraturan ini mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk penetapan kebijakan, penyusunan KLHS dan RPPLH, inventarisasi sumber daya alam dan emisi GRK, pengembangan kerjasama dan instrumen ekonomi lingkungan hidup, pembinaan ketaatan, pengelolaan sistem informasi lingkungan hidup, dan pemberian fasilitasi kepada usaha mikro dan kecil. Pemerintah Daerah juga berwenang memfasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup, menerbitkan izin lingkungan dan izin PPLH, melakukan pengawasan, menetapkan baku mutu lingkungan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, menyediakan laboratorium lingkungan, serta mengangkat pejabat pengawas lingkungan hidup dan penyidik pegawai negeri sipil lingkungan hidup.

1. Paling lambat 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang ada di Daerah wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melaksanakan usaha dan/atau kegiatan tanpa membuat SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (7) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki izin PPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 3. Setiap pemegang Izin Lingkungan dan/atau Izin PPLH yang tidak melaporkan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam Izin Lingkungan dan izin PPLH kepada penerbit Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b dan Pasal 56 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).