Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Cabang Dinas Perburuhan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
- **Latar Belakang dan Tujuan:** Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Dinas Perburuhan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan membentuk Cabang Dinas. Hal ini sesuai dengan Pasal 8 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 jo Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 274 tahun 1982.
- **Ketentuan Substansial:**
- Cabang Dinas merupakan unsur pelaksana Dinas Perburuhan yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Perburuhan.
- Cabang Dinas bertugas melaksanakan tugas Dinas Perburuhan di wilayah kerjanya berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Perburuhan, serta melaksanakan tugas pembantuan dan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas Perburuhan.
- Fungsi Cabang Dinas meliputi pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan, pemberian perizinan, pelaksanaan kegiatan sesuai tugas, pengamanan dan pengendalian teknis, serta pengurusan tata usaha Cabang Dinas.
- Susunan organisasi Cabang Dinas terdiri dari Kepala Cabang Dinas, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Kesejahteraan Buruh, Seksi Kesejahteraan Penganggur dan pemberian Kerja kepada para penganggur, dan Seksi Bina Program.