Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGRAN 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Barat 7/2012 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2012Tanggal Penetapan:23 Agustus 2012

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGRAN 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Tanggal Berlaku23 Agustus 2012
Tanggal Penetapan23 Agustus 2012
Tempat PenetapanLiwa

Peraturan ini mencabut: 1. Tidak ada. Peraturan ini mengubah: 1. Tidak ada.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Laporan Realisasi Anggaran tahun anggaran 2011 menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 684.728.423.953,16 dan belanja sebesar Rp. 677.556.435.174,78, sehingga terdapat selisih lebih (surplus) sebesar Rp. 7.171.988.778,38. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 37.837.365.857,75 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.561.956.517,43, sehingga terdapat selisih lebih sebesar Rp. 35.275.409.340,32.

Neraca per 31 Desember 2011 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 1.746.211.001.204,42, jumlah kewajiban sebesar Rp. 0,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.746.211.001.204,42.

Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir per 31 Desember 2011 menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 37.837.365.857,75 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 42.447.398.118,70.

Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan, Laporan Kinerja, dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)