Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 95 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 95 Tahun 2011 tentang Statuta Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang

Juga dikenal sebagai: Permenhub 95/2011 · Permenhub No. 95 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 95 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2011Tanggal Penetapan:2 Desember 2011
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStatuta Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku02 Desember 2011
Tanggal Penetapan02 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK.522/DL.002/DIKLAT 2000 tentang Statuta Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Semarang

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dengan tujuan untuk menetapkan Statuta Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang sebagai pedoman dasar dalam penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang pelayaran. PIP Semarang diarahkan untuk menghasilkan lulusan yang profesional dan kompeten sesuai standar nasional dan internasional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah terkait, termasuk pembentukan struktur organisasi PIP Semarang. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penyelenggaraan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, dan persyaratan khusus bagi badan hukum. PIP Semarang juga diatur untuk memiliki kebebasan akademik dan otonomi keilmuan dalam pelaksanaan tugasnya.

1. Pada saat Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK.522/DL.002/DIKLAT 2000 tentang Statuta Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)