di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 43 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Penetapan, dan Penggunaan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil
Juga dikenal sebagai: Perka BKN 43/2007 · Perka BKN No. 43 Tahun 2007 · Perka BKN Nomor 43 Tahun 2007
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang tata cara permintaan, penetapan, dan penggunaan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan tertib administrasi kepegawaian, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2007 tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil.
Tujuan dari peraturan ini adalah sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang terkait dalam pelaksanaan permintaan, penetapan, dan penggunaan NIP.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: