Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 43 Tahun 2007

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 43 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Penetapan, dan Penggunaan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 43/2007 · Perka BKN No. 43 Tahun 2007 · Perka BKN Nomor 43 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2007Tanggal Penetapan:27 Desember 2007
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaTata Cara Permintaan, Penetapan, dan Penggunaan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku27 Desember 2007
Tanggal Penetapan27 Desember 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2007 tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang tata cara permintaan, penetapan, dan penggunaan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan tertib administrasi kepegawaian, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2007 tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil.

Tujuan dari peraturan ini adalah sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang terkait dalam pelaksanaan permintaan, penetapan, dan penggunaan NIP.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi NIP dan istilah-istilah terkait seperti Pendataan Ulang PNS (PUPNS), Konversi NIP, Instansi, Pejabat Pembina Kepegawaian, dan Tata naskah kepegawaian.
  2. Format NIP yang terdiri dari 18 digit yang meliputi tanggal lahir, tanggal pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS, jenis kelamin, dan nomor urut.
  3. Tata cara penetapan konversi NIP bagi PNS yang telah mengisi formulir PUPNS dan CPNS/PNS yang diangkat setelah PUPNS, termasuk penyampaian daftar nominatif dan verifikasi data.
  4. Tata cara penetapan NIP baru bagi CPNS/PNS yang diangkat untuk mengisi formasi yang lowong.
  5. Prosedur penyampaian dan pemberitahuan NIP baru hasil konversi kepada PNS yang bersangkutan.
  6. Penggunaan NIP dalam setiap mutasi kepegawaian, penyusunan tata naskah kepegawaian, pencarian dan pemeliharaan dokumen kepegawaian, serta pelayanan gaji, pensiun, asuransi sosial, dan tabungan.

1. Pelaksanaan konversi NIP lama menjadi NIP baru, dilakukan secara bertahap. 2. PNS yang telah mengisi formulir PUPNS dan CPNS/PNS yang diangkat setelah PUPNS, sebelum ditetapkan konversi NIP baru, tetap berlaku NIP lama.

(-)