Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Ketelitian Peta Dasar

Juga dikenal sebagai: Peraturan BIG 6/2018 · Peraturan BIG No. 6 Tahun 2018 · Peraturan BIG Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2018Tanggal Penetapan:28 November 2018
Informasi Geospasial

Informasi

TipePeraturan Badan Informasi Geospasial
TemaPerubahan atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Ketelitian Peta Dasar
LokasiBadan Informasi Geospasial
Tanggal Berlaku28 November 2018
Tanggal Penetapan28 November 2018
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Ketelitian Peta Dasar.

Peraturan Badan Informasi Geospasial ini dibuat untuk menyesuaikan pedoman teknis ketelitian peta dasar dengan perkembangan kebutuhan penggunaan informasi geospasial. Perubahan ini dilakukan terhadap Lampiran Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Ketelitian Peta Dasar, khususnya pada ketentuan Tabel 1 dan Tabel 2 yang mengatur standar ketelitian peta dasar. Standar ketelitian peta dasar dibagi menjadi tiga kelas, yaitu Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3, dengan parameter ketelitian horisontal dan vertikal yang berbeda untuk setiap kelas. Ketelitian horisontal diukur berdasarkan bilangan skala, sedangkan ketelitian vertikal diukur berdasarkan interval kontur dan ketelitian kelas 1.

(-)

(-)