Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 8/2015 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2015Tanggal Penetapan:13 November 2015
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
Tanggal Berlaku14 November 2015
Tanggal Penetapan13 November 2015
Tempat PenetapanSalakan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove di Kabupaten Banggai Kepulauan. Latar belakangnya adalah potensi sumber daya ekosistem mangrove yang tinggi dan perlunya perlindungan terhadap fungsi lingkungan hidup dan kelestarian habitat perikanan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi dan melestarikan potensi serta fungsi hutan mangrove, memaksimalkan seluruh fungsinya, meningkatkan pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan hutan mangrove, menjamin pemanfaatan yang berkeadilan, berlestarian, dan berkelanjutan, serta mengembangkan data dan informasi keanekaragaman hayati ekosistem hutan mangrove.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penetapan kebijakan perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove.
  2. Perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove, termasuk penetapan rencana rehabilitasi hutan mangrove, pengelolaan hutan mangrove lindung pantai, pengelolaan hutan mangrove sempadan sungai, dan penatausahaan empang parit.
  3. Penetapan kawasan hutan mangrove dan ekosistemnya.
  4. Pemanfaatan kawasan hutan mangrove dan ekosistemnya.
  5. Pengawasan dan pengendalian kawasan hutan mangrove dan ekosistemnya.

Peraturan ini juga mengatur zonasi ekosistem mangrove, jenis kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan pada masing-masing zona, hak dan kewajiban masyarakat, serta penataan dan pemanfaatan hutan mangrove.

1. Semua kegiatan usaha pemanfaatan hutan mangrove yang ada di dalam kawasan sekitar muara sungai dan pantai sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun harus disesuaikan dengan Paraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12 sampai dengan Pasal 17 diancam pidana kurungan paling singkat 3 bulan dan paling lama 6 bulan atau denda paling sedikit Rp 5.000.000,- dan paling banyak Rp 50.000.000,-. 2. Selain pidana, juga dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana serta perampasan terhadap alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.