Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 22 Tahun 1984

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 1984 tentang Tata Cara Penyediaan Dan Penyaluran Subsidi Gaji Dan Pensiun Bagi Daerah Otonom

Juga dikenal sebagai: Keppres 22/1984 · Keppres No. 22 Tahun 1984 · Keppres Nomor 22 Tahun 1984

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 1984Tanggal Penetapan:22 Maret 1984
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTata Cara Penyediaan Dan Penyaluran Subsidi Gaji Dan Pensiun Bagi Daerah Otonom
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Maret 1984
Tanggal Penetapan22 Maret 1984
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyediaan serta penyaluran subsidi gaji dan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun di Daerah Otonom. Dana anggaran untuk pembayaran gaji dan pensiun disediakan oleh Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan disalurkan ke Daerah Otonom melalui Kantor Kas Negara. Dana ini tidak boleh digunakan untuk keperluan lain selain pembayaran gaji dan pensiun. Gaji Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan pada Badan Usaha Milik Negara atau Daerah menjadi tanggung jawab badan usaha tersebut. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.

(-)

(-)