Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 18 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 18 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN PEKON

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesisir Barat 18/2016 · Perda Kabupaten Pesisir Barat No. 18 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pesisir Barat Nomor 18 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2016Tanggal Penetapan:12 Oktober 2016
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN KEUANGAN PEKON
LokasiPemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Tanggal Berlaku12 Oktober 2016
Tanggal Penetapan12 Oktober 2016
Tempat PenetapanKrui

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan keuangan Pekon di Kabupaten Pesisir Barat. Latar belakangnya adalah perlunya pedoman pengelolaan keuangan dan pendayagunaan aset Pekon untuk menunjang pembangunan, pemerintahan, pembinaan kemasyarakatan, dan pelayanan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peratin adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Pekon dan dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Pekon (PTPKP) yang terdiri dari Sekretaris Pekon, Kepala Seksi, dan Bendahara. Sekretaris Pekon bertindak sebagai koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan Pekon.

APBPekon terdiri atas Pendapatan Pekon, Belanja Pekon, dan Pembiayaan Pekon. Pendapatan Pekon meliputi Pendapatan Asli Pekon (PAPekon), Transfer (Dana Pekon, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Alokasi Dana Pekon (ADP), Bantuan Keuangan APBD Provinsi dan Kabupaten), dan Pendapatan Lain-Lain (Hibah dan Sumbangan, Pendapatan Pekon yang sah).

Belanja Pekon diklasifikasikan menjadi Penyelenggaraan Pemerintahan Pekon, Pelaksanaan Pembangunan Pekon, Pembinaan Kemasyarakatan Pekon, Pemberdayaan Masyarakat Pekon, dan Belanja Tak Terduga. Jenis belanja terdiri atas Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.

Pembiayaan Pekon meliputi Penerimaan Pembiayaan (SILPA tahun sebelumnya, Pencairan Dana Cadangan, Hasil penjualan kekayaan Pekon yang dipisahkan) dan Pengeluaran Pembiayaan (Pembentukan Dana Cadangan, Penyertaan Modal Pekon).

APBPekon disusun berdasarkan RKPPekon dan disepakati bersama oleh Peratin dan Badan Permusyawaratan Pekon (LHP). Rancangan APBPekon dievaluasi oleh Bupati atau Camat yang didelegasikan. Pelaksanaan APBPekon dilakukan melalui rekening kas Pekon dan harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.

(-)

(-)