di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 7/2018 · Perda Kabupaten Sleman No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman ke dalam modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (PT. Bank BPD DIY). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan PT. Bank BPD DIY, meningkatkan ketahanan kelembagaan, memperluas usaha, dan meningkatkan layanan kepada masyarakat guna mendorong perekonomian di Kabupaten Sleman serta meningkatkan pendapatan daerah dari dividen BUMD.
Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal dalam bentuk uang pada PT. Bank BPD DIY sebesar Rp592.800.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh dua miliar delapan ratus juta rupiah). Sampai dengan Tahun Anggaran 2017, Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal sebesar Rp148.200.000.000,00 (seratus empat puluh delapan miliar dua ratus juta rupiah). Penambahan penyertaan modal sebesar Rp444.600.000.000,00 (empat ratus empat puluh empat miliar enam ratus juta rupiah) akan dipenuhi sampai dengan tahun anggaran 2025, dengan rincian yang telah ditetapkan setiap tahunnya dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Jika penambahan penyertaan modal pada tahun tertentu tidak sesuai dengan rincian yang ditetapkan, maka sisa penyetoran akan diakumulasikan pada tahun anggaran berikutnya.