Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 16/2008 · Perda Kabupaten Sukamara No. 16 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2008Tanggal Penetapan:16 Juli 2008
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku16 Juli 2008
Tanggal Penetapan16 Juli 2008
Tempat PenetapanSukamara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2005 Nomor 04)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara. Perubahan tersebut meliputi penambahan dan perubahan definisi terkait tunjangan komunikasi intensif dan belanja penunjang operasional pimpinan DPRD. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap komponen penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, serta penambahan pasal mengenai tunjangan komunikasi intensif. Besaran uang representasi diatur, dan tunjangan keluarga serta tunjangan beras disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. Jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pimpinan dan anggota DPRD beserta keluarga juga diatur, termasuk pembayaran premi asuransi kesehatan. Tunjangan perumahan diberikan jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan atau rumah dinas. Terakhir, diatur mengenai uang duka dan bantuan pengurusan jenazah bagi pimpinan dan anggota DPRD yang meninggal dunia.

(-)

(-)